Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PMK-196/2021). Pada Pasal 11 ayat (1) PMK-196/2021 disebutkan bahwa peserta PPS bisa menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta atau SPPH lebih dari satu kali. Bagaimana ketentuannya?
Merujuk Pasal 11 ayat (1) PMK-196/2021, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya apabila terdapat beberapa kondisi. Pertama, Wajib Pajak melakukan kesalahan penulisan atau kesalahan penghitungan dalam pengisian SPPH. Kedua, Wajib Pajak juga dapat menyampaikan SPPH selanjutnya apabila terdapat penambahan atau pengurangan harta bersih yang diungkapkan pada SPPH. Ketiga, SPPH dapat disampaikan kembali apabila terdapat perubahan penggunaan tarif PPh Final atas pengungkapan harta bersih. Kelima, penyampaian SPPH dapat dilakukan kembali jika terdapat keadaan lain yang mengakibatkan SPPH sebelumnya tidak benar.
Setelah penyampaian SPPH pertama, SPPH selanjutnya yang disampaikan oleh Wajib Pajak harus memuat dua hal, yaitu:
- Seluruh harta bersih setelah perubahan yang terdiri dari perubahan harta bersih yang tidak dilakukan perubahan, harta bersih yang diubah, selain yang dihapus, dan harta bersih yang baru diungkapkan, dari yang tercantum dalam SPPH sebelumnya.
- perbaikan kesalahan penulisan, perbaikan kesalahan penghitungan, dan/atau perubahan penggunaan tarif PPh Final.
Jika setelah penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya terjadi kekurangan pembayaran atas PPh Final, Wajib Pajak harus melunasi pembayaran tersebut sebelum menyampaikan SPPH. Apabila SPPH yang disampaikan setelah SPPH pertama mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak dapat meminta pengembalian atas pajak yang seharusnya tidak terutang. Selain itu, Wajib Pajak juga dapat melalukan pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Setelah penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Keterangan. Surat Keterangan yang diterbitkan akan menggantikan surat yang diterbitkan sebelumnya. Penerbitan Surat Keterangan dilakukan paling lama 1 hari kerja sejak SPPH disampaikan oleh Wajib Pajak. Perubahan penyampaian SPPH dapat dilakukan melalui saluran online yang disediakan oleh DJP sampai dengan 30 Juni 2022.